Berita UtamaHukum

Hendry Ch Bangun Sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat

×

Hendry Ch Bangun Sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat

Sebarkan artikel ini
PWI Pusat
Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., mengungkapkan bahwa Pengurus PWI Pusat telah melaporkan empat kasus terkait penyebaran fitnah dan pemalsuan surat ke pihak kepolisian. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., mengungkapkan bahwa Pengurus PWI Pusat telah melaporkan empat kasus terkait penyebaran fitnah dan pemalsuan surat ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut meliputi dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah sesuai Pasal 27A UU ITE, dengan terlapor Wilson Lalengke Official Channel, JR Show Panggung Rakyat, dan Jurnalis TV.

Selain itu, dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai Pasal 263 KUHP dengan terlapor ST dan NMB, serta dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemberian keterangan palsu berdasarkan Pasal 264 KUHP yang melibatkan ZS dan kawan-kawan.

Baca Juga  Ketum PWI Pusat Setujui Pengumuman Pemenang Adinegoro pada 4 Februari 2025

“Kami juga, atas kuasa dari Sayid Iskandarsyah, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Juli 2024 dengan nomor register 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Namun, dua kali persidangan telah digelar, dan para tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak hadir,” ujar HMU Kurniadi kepada wartawan di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, 14 Agustus.

HMU Kurniadi juga menanggapi polemik terkait pelaksanaan Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang didanai oleh Forum Humas BUMN.

Menurut dia, berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryo Tienmar, tidak ditemukan penyimpangan material atau signifikan dalam laporan penerimaan dan pengeluaran Program UKW.

Baca Juga  Mantan Ketua PMII Kediri Turut Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan Berujung Pembakaran Gedung DPRD Kota Kediri

Mengenai dana cashback sebesar Rp 1.080.000.000, HMU Kurniadi menegaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas PWI Pusat karena dinilai sebagai pembayaran insentif yang melebihi ketentuan yang berlaku.

“Dana yang disebut cashback itu sudah dikembalikan ke kas PWI sebesar Rp 1.080.000.000. Jadi, apa masalahnya?” ujarnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *