Berita UtamaHukum

Hendry Ch Bangun Sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat

×

Hendry Ch Bangun Sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat

Sebarkan artikel ini
PWI Pusat
Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., mengungkapkan bahwa Pengurus PWI Pusat telah melaporkan empat kasus terkait penyebaran fitnah dan pemalsuan surat ke pihak kepolisian. (Ist)

Lebih lanjut, HMU Kurniadi menegaskan bahwa legalitas jabatan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI tetap sah.

Dijelaskan, Hendry terpilih dalam Kongres XXV di Bandung, sesuai dengan Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXXV/2023 tanggal 26 September 2023, yang kemudian dituangkan dalam Akta Nomor 13 tanggal 14 November 2023 serta disahkan oleh SK Kemenkumham Nomor AHU-0001588.AH.01.08.Tahun 2023 pada 17 November 2023.

Selain itu, pada rapat pleno diperluas tanggal 27 Juni 2024, perubahan Pengurus PWI Pusat ditetapkan dengan Keputusan PWI Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, yang kemudian dituangkan dalam Akta Nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan disahkan oleh SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 pada 12 Juli 2024.

“Hingga saat ini, berdasarkan SK Kemenkumham, Pengurus PWI Pusat yang sah adalah dengan Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad. SK Kemenkumham tersebut tidak pernah dicabut maupun dibatalkan. Oleh karena itu, klaim Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Plt Ketua Umum adalah palsu,” tegas HMU Kurniadi. ***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *