KITAINDONESIASATU.COM – Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, secara terbuka memohon Presiden Prabowo Subianto melihat perkara yang menjeratnya secara jernih dan objektif.
Ia menilai tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 tidak sejalan dengan fakta persidangan. Menurutnya, para saksi yang dihadirkan di pengadilan justru menyatakan dirinya tidak terlibat.
“Saya mohon keadilan. Pak Prabowo adalah negarawan yang bijaksana, saya yakin beliau tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini,” ujar Kerry usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2) malam.
Kerry tetap berusaha tegar dan meyakini setiap kesulitan akan berujung kemudahan. Ia juga berharap perlindungan Tuhan untuk dirinya dan semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp2 miliar dengan subsider kurungan 190 hari. Tak hanya itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti mencapai Rp13,4 triliun—terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara—dengan ancaman tambahan 10 tahun penjara bila tidak dibayar.
Kerry didakwa melanggar ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, ia disebut memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun yang diduga berkontribusi pada kerugian negara sekitar Rp285,18 triliun.
Dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, ia juga dituding memperoleh keuntungan bersama pihak lain sekitar 9,86 juta dolar AS atau sekitar Rp162,69 miliar serta Rp1,07 miliar. Selain itu, pada kegiatan sewa TBBM Merak, ia diduga turut menikmati aliran dana hingga Rp2,91 triliun bersama sejumlah pihak lain. (*)

