KITAINDONESIASATU.COM – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pagi ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Ia diadili terkait kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.
Untuk menghadapi sidang tersebut, Hasto akan dibela 17 orang pengacara yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi dan Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan tim tersebut merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional.
Salah satu pengacara Hasto adalah eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Terkait kasus yang menimpanya, berdasarkan catatan ada dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP Harun Masiku, yang kini masih buron.
Suap tersebut dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Demi memuluskan rencana tersebut, komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, menerima suap mencapai Rp600 juta.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan dua kali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun kedua gugatan praperadilan tersebut ditolak hakim hingga kasusnya tetap disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (*)


