Hukum

Guru Ngaji Banting Bocah 10 Tahun di Musala, Kini Resmi Jadi Tersangka

×

Guru Ngaji Banting Bocah 10 Tahun di Musala, Kini Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
TANGKAP
Ilustrasi penangkapan. (Istock)

KITAINDONESIASATU.COM – Seorang guru ngaji berinisial SH (28), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan aksi kekerasan brutal terhadap seorang bocah berusia 10 tahun di sebuah musala di kawasan Triwung, Jawa Timur.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri. Ia menegaskan bahwa pelaku kini tengah menjalani proses hukum intensif setelah video aksi kekerasan tersebut viral dan memicu kemarahan publik.

Kasus ini mencuat usai orang tua korban, MFR (10), melaporkan insiden memilukan yang terjadi pada Senin malam (9/3). Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat korban diduga dibanting oleh pelaku, memicu gelombang kecaman dari masyarakat.

Baca Juga  Senjata Diduga Untuk Menembak 3 Personel Polisi di Lampung Ditemukan

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap motif mengejutkan di balik aksi tersebut. Pelaku disebut tersulut emosi setelah mengetahui korban secara tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai yang dihormatinya.

“Pelaku tidak bisa mengendalikan emosi dan langsung melakukan kekerasan di lokasi kejadian,” ungkap Rico.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci serta menyita barang bukti penting, termasuk video yang menjadi viral tersebut.

Kini, SH harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 3 tahun 6 bulan penjara, ditambah jeratan KUHP baru dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga  Tukang Servis Mesin Jahit Dibunuh di Pinggir Jalan, Pelaku Pasutri Ditangkap

Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan serius, mengingat korban masih di bawah umur. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terprovokasi informasi liar dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *