KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 11 Maret 2026. Dengan putusan ini, seluruh proses hukum dan penetapan tersangka terhadap Yaqut dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim menilai penyidik telah menjalankan prosedur sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan status tersangka tersebut.
Dalam pertimbangan putusan bernomor 19/2026/Pid.Pra/PN Jaksel tersebut, hakim menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan KPK dalam proses penyidikan adalah sah secara hukum. Selain itu, tidak ditemukan pelanggaran prosedur atau hak asasi dalam proses penetapan tersangka.
Dengan ditolaknya gugatan ini, KPK kini memiliki lampu hijau untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut. Hingga kini Yaqut belum ditahan KPK meski sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasus yang menyeret eks Menag ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Putusan praperadilan ini menjadi babak baru yang krusial bagi penegakan hukum di Indonesia tahun 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyambut baik putusan tersebut dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan demi keadilan bagi masyarakat, terutama para calon jemaah haji. KPK sebelumnya menyebut kerugian negara akibat kasus ini lebih Rp1 triliun. (*)
