KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan ini menjadi babak baru skandal yang mengguncang pemerintahan daerah tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan setelah mengantongi bukti yang dinilai cukup, lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, serta tiga kepala desa yakni YON (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), JION (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan JAN (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).
“Keempat tersangka diduga melanggar ketentuan pidana korupsi terkait praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto sejumlah pasal dalam undang-undang terkait lainnya. Tak berhenti sampai di situ, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Seluruhnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka diketahui bernama Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan, yang masing-masing menjabat sebagai kepala daerah dan kepala desa di wilayah Kabupaten Pati.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026, sekaligus menjadi OTT ketiga yang digelar KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Sudewo di Kabupaten Pati.
Sehari berselang, KPK secara terbuka mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan langsung dengan dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa, yang diduga melibatkan kepala daerah dan sejumlah kepala desa. (*)

