KITAINDONESIASATU.COM- Dugaan skandal pengelolaan gaji kembali mencuat di lingkungan sekolah negeri. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DKI Jakarta melaporkan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang terkait gaji satpam di sebuah SD negeri di Jakarta Timur.
Ketua DPD LAKI DKI Jakarta, Jerry Nababan, mengungkapkan laporan pengaduan itu telah dilayangkan langsung ke Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Aduan tersebut menyeret R, Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi, yang diduga melakukan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga keamanan sekolah.
Kasus ini mencuat setelah LAKI menerima pengaduan dari Ahmad Syarifudin, satpam sekolah yang mengaku dirugikan secara materiil sekaligus dilecehkan martabatnya. Dari hasil penelusuran awal, LAKI menemukan dugaan praktik penggelapan yang berlangsung secara sistematis sejak 2022.
Menurut Jerry, korban diwajibkan membuka rekening Bank DKI, namun buku tabungan dan kartu ATM atas nama Ahmad diduga ditahan pihak sekolah hingga kini. Akibatnya, korban tidak pernah mengetahui secara pasti berapa nominal gaji yang sebenarnya ditransfer oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Selama bertahun-tahun, korban hanya menerima gaji tunai dengan nominal jauh di bawah standar, yakni Rp1 juta pada 2022, Rp1,5 juta pada 2023, dan Rp2,5 juta pada 2024. Itu pun dengan syarat harus merangkap sebagai petugas kebersihan,” ungkap Jerry.
Tak hanya soal gaji, LAKI juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pemberhentian Ahmad. Penerbitan Surat Peringatan (SP1) hingga pemecatan dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan pribadi. Jerry bahkan menuding adanya ancaman terhadap ibu korban yang berjualan di kantin sekolah.
“Alasan pemberhentian berubah-ubah, disertai tekanan terhadap keluarga korban. Ini mencerminkan arogansi kekuasaan terhadap masyarakat kecil,” tegas Jerry.
LAKI juga mengklaim menemukan indikasi kuat pengelolaan keuangan sekolah yang tidak transparan. Penahanan kartu ATM disebut sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi masuk kategori tindak pidana penggelapan sesuai KUHP.
Sebelumnya, pada 23 Januari 2026, LAKI telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak sekolah. Namun hingga tenggat waktu berakhir, tak ada jawaban resmi. Alih-alih merespons surat, R justru menyampaikan bantahan melalui media.
LAKI pun menduga adanya praktik kolusi untuk mengganti satpam lama dengan tenaga baru tanpa memperhatikan hak-hak pekerja sebelumnya.
Di sisi lain, Kepala SDN Malaka Jaya 04 Pagi berinisial R membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan pemberhentian Ahmad telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
R menyebut Ahmad resmi diberhentikan pada 22 Januari 2026, atau 30 hari setelah Surat Peringatan pertama diterbitkan. Bahkan, Surat Peringatan kedua telah disiapkan, namun belum diambil meski sudah dilakukan pemanggilan.
Menurut R, pemecatan merupakan langkah terakhir setelah pembinaan lisan dan tertulis tidak menunjukkan perubahan. Ia membeberkan sejumlah pelanggaran yang dituding dilakukan Ahmad, mulai dari sering mangkir tanpa keterangan, tidak mematuhi perintah atasan, hingga meninggalkan sekolah saat jam kerja.
R juga menyebut masalah pribadi Ahmad, termasuk utang kepada sejumlah pihak, berdampak pada aktivitas sekolah karena sering didatangi orang-orang tak dikenal.
“Situasi itu cukup mengganggu lingkungan sekolah,” kata R.
Terkait isu pengamanan, R menjelaskan pihak sekolah sempat berencana mencari pengganti satpam, namun urung dilakukan setelah mendapat arahan dari Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Hingga kini, SDN Malaka Jaya 04 Pagi belum memiliki satpam pengganti dan masih menunggu penempatan resmi dari pemerintah. (*)


