“MA yang terluka lalu menjatuhkan diri ke sungai dangkal di sebelah jalan. Ia kemudian berjalan dan terjatuh di area persawahan. Setelah itu, para tersangka meninggalkan tempat kejadian dan MA lalu kembali ke jalan serta melambaikan tangan ke arah kelompoknya, namun akhirnya korban terjatuh,” tutur dia.
MA yang terluka lalu dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong usai ia dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi.
Mustofa menjelaskan, akibat perbuatannya, empat pemuda yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini terancam dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah senjata tajam berukuran kurang lebih 168 CM dengan plat besi tajam dan runcing pada bagian ujung, sebilah celurit, sebilah corbek, dan beberapa pakaian korban,” tutup Mustofa. (Joy Andre/Yo)


