Hukum

Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Ditangkap!

×

Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Ditangkap!

Sebarkan artikel ini
TANGKAP
Ilustrasi penangkapan. (Istock)

KITAINDONESIASATU.COM – Kerja keras polisi dalam memburu pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online, Ujang Adiwijaya (57) di Tol Jagorawi ditangkap di Ciamis, Jawa Barat. Kedua pelaku berinisial RS dan AH dibekuk saat sedang melakukan ritual di sebuah makam keramat yang mereka yakini dapat memberi pertolongan gaib.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto membenarkan penangkapan kedua pelaku pada Rabu (12/11/2025). “Sebagai informasi, kedua tersangka saat ditangkap sedang melakukan paniisan, atau berharap mendapatkan pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman di Ciamis,” kata Kapolres, Kamis (13/11/2025).

Aksi keji yang didorong motif ekonomi ini bermula saat RS dan AH memesan taksi online Ujang dari Depok. Di tengah perjalanan, korban langsung dihabisi dengan cara dicekik menggunakan tali jemuran dari belakang dan dipukul kepalanya. Pelaku kemudian mengambil alih kemudi dan membuang jasad korban di pinggir Tol Jagorawi KM 30+800, setelah mengikat tangan dan kakinya.

Sebelum melarikan diri ke Ciamis, kedua pelaku sempat menjual ponsel korban dan meninggalkan mobil hasil rampasan yang mogok di dekat Gerbang Tol Sentul Utara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *