Hukum

Dua Lagi Pelaku Judi Online Dibekuk, Total Sudah 26 Orang Ditahan

×

Dua Lagi Pelaku Judi Online Dibekuk, Total Sudah 26 Orang Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Polisi terus memburu pelaku judi online, termasuk yang terkait dengan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hasilnya, dua orang kembali ditangkap.

Dua pelaku yang diamankan yakni AA dan F alias W alias A. “Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA dan tersangka F alias W alias A,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Sabtu (30/11/2024).

Menurut Ade Ary, AA berperan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil operasional situs judi online. Sementara itu, F bertindak sebagai agen yang mengelola 40 situs web judi online.

Baca Juga  Keputusan Bersejarah: Soeharto Diangkat Sebagai Pahlawan Nasional

Dari tangan kedua pelaku disita satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 720 juta.

Penambahan penangkapan dua  pelaku judi online ini membuat total sudah 26 orang diamankan petugas Polda Metro Jaya. Petugas masih memburu 4 tersangka lain.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan, pihaknya akan terus membasmi judi online sesuai dengan perintah Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *