KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Dirut PTPN XI Dolly Parlagutan Pulungan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pbarik Gula (PG) Djatiroto PTPB XI.
Selain Dolly, Kortastipidkor Polri juga menetapkan mantan Direnbang Bisnis PTPN XI Aris Toharisman sebagai tersangka.
“Kalau tidak salah ada dua penetapan tersangka (Dolly Pulungan dan Aris Toharisman,’’ ujar Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Dalam aksinya, kedua tersangka melakukan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan modernisasi pabrik gula Djatiroto yang tidak sesuai aturan sehingga mengakibatkan kerugaian negara.
Lanjutnya, selain itu kedua tersangka juga telah mengatur pemenang Lelang dan pihak KSO Hutama-Eurroassiatic-Utam Sucrotech (HEU).
Juga kedua tesangka mengubah-ubah isi kontrak perjanjian dan tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dengan menambahkan uang muka 20% dan menambahkan Letter of Credit ke rekening luar negeri.
Maka, atas perbuatan kedua tersangka, berdasarkan perhitungan BPK RI bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp570.251.119.814,78 dan 12.830.904,40 dolar AS.
Kedua tesangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)


