KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro digugat Arif Nugroho (AN) alis Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto (MBH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AN dan MBH mengajukan gugatan karena tidak terima begitu saja dijadikan tersangka kasus pembunuhan.
Kuasa hukum AN dan MBH, Pahala Manurung, sudah mendaftarkan gugatan pada 7 Januari 2025 lalu. Dengan register nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL.
“Perkara gugatan sudah berjalan di pengadilan. Acara sidang masih mengajukan saksi-saksi,” kata pengacara Pahala Manurung kepada wartawan, pada Selasa (28/1/2025) di Jakarta.
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), katanya, AN dan MBH meminta tergugat Bintoro mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.
Selain itu, penggugat juga meminta pengembalian kendaraan mewah yang telah diambil Bintoro, berupa mobil Lamborghini ampetador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4.
Gugatan yang diajukan anak bos pemilik jaringan laboratorium Prodia ini, bermula saat keduanya dijadikan tersangka pembunuhan terhadap dua remaja perempuan berinisial N (16) dan X (17) di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Tersangka AN dan MBH dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, pasal 338 atau pasal 359 KUHP.
Selain itu, keduanya diduga melakukan persetubuhan, pencabulan, atau eksploitasi terhadap anak dan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Di sinilah awal dugaan pemerasan terjadi, saat Bintoro menjadi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Jakarta Selatan dan menangani kasus pembunuhan dengan tersangka AN dan MBH, pada April 2024 lalu.

