KITAINDONESIASATU.COM – Demo bertajuk ‘Darurat Indonesia’ berlangsung serentak di sejumlah kota di Indonesia. Di Jakarta, ribuan orang dari berbagai elemen dan mahasiswa menggeruduk Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).
Dalam aksinya pendemo menuntut DPR dan pemerintah untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menesak DPR agar mengikuti Putusan MK. Dia juga menyebut, perjuangan menolak RUU Pilkada akan terus berlanjut. “Aksi ini bukan aksi permulaan, bukan juga aksi akhir. Aksi ini akan terus-menerus dan membesar,” kata Said.
Menurutnya, mulai Jumat besok, aksi-aksi serupa akan digelar di seluruh provinsi di Indonesia.
Hal senada disampaikan komika Arie Kriting yang kecewa terhadap wakil rakyat karena dianggap tidak lagi mewakili kepentingan rakyat. “Kami sudah capek. Selama ini kami masih punya harapan tipis-tipis, tapi hari ini kami melihat dengan gamblang bagaimana wakil rakyat kita tidak mewakili suara rakyat,” ujarnya.
Tokoh lain yang hadir di antaranya komedian Abdel, Abdur Asryad, Bintang Emon, Andovida Lopez, Ebel Coba, Rigen dan Mamat Al-Katiri.
Demo ini bertepatan dengan Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan mengesahkan Revisi UU Pilkada. Namun, rapat paripurna ditunda. Alasannya, anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 memutuskan ambang batas Pilkada ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Untuk usia 30 tahun, Baleg DPR malah memakai landasan Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan MK lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Baleg tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah. (***)

