Hukum

Dalam Seminggu 43.063 Situs Judi Online Diblokir

×

Dalam Seminggu 43.063 Situs Judi Online Diblokir

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi permainan judi online. (Ist)
Ilustrasi judi online (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Perang terhadap judi online (judol) terus ditabuh pemerintah. Di awal tahun 2025 ini dalam waktu seminggu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir 43.063 konten dan situs judol.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media kemkomdigi, Molly Prabawaty menyatakan, pihak sudah menindak 43.063 konten dan situs yang terkait dan terafiliasi judol. Penindakan pada ribuan konten itu dilakukan pada periode 1-6 Januari 2025.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menkomdigi Meutya Hafid, kita harus melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan konten negatif lainnya di ruang digital,” ujar Molly di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga  Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Dari Oktober 2024 sampai 6 Januari 2025, konten atau web terkait judol yang sudah ditindak mencapai 711.522 buah. Rinciannya, sebanyak 652.147 website dan IP, 29.964 konten/akun pada platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 pada Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di Tiktok.

“Kami juga memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut, di antaranya akun IG @becandayo (326 ribu pengikut), akun @putridelvasyakira (670 ribu pengikut), dan akun @hitzmedsos (338 pengikut). Akun-akun itu terafiliasi dengan situs dan promosi judol,” ungkapnya.

Baca Juga  Dittipidsiber Mabes Polri Tangkap Guru Honor yang Retas dan Jual Data BKN

Ia mengajak semua pihak untuk berperan aktif memberantas judol, khususnya para orang tua. Sebab, dampak dan ancaman virus tersebut sangat besar di Indonesia.

Orang tua harus lebih aktif memeriksa jenis game yang dimainkan anak-anak dan memastikan bahwa game tersebut sesuai dengan usia mereka. Dengan begitu, anak-anak bisa terhindar dari potensi paparan konten atau tautan akun/web yang mengarah pada perjudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *