Hukum

Coba Cek Apakah Anda Kena ETLE ?

×

Coba Cek Apakah Anda Kena ETLE ?

Sebarkan artikel ini
etle
ETLE menjadi momok bagi wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Operasi Keselamatan 2025 digelar hingga 23 Februari mendatang. Terkait dengan kegiatan tersebut, tidak ada salahnya Anda mengecek kendaraan apakah kena ETLE atau tidak.

Seandanya ken ETLE, pemberitahuan tilang bakal dikirimkan langsung ke nomor WhatsApp pelanggar untuk memungkinkan pelanggar menerima informasi pelanggaran dengan lebih cepat dan real-time.

Lalu bagaimana caranya mengetahui sendiri atau mengecek apakah terkena ETLE atau tidak?

Cara Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
  • Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka
  • Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”
  • Jika tidak melanggar muncul kalimat “No Data Available”
  • Jika melanggar muncul catatan lokasi, waktu, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Baca Juga  Hasil Korupsi, Lahan Milik Mantan Kepala Desa Disita Kejari Muara Enim

Cara Bayar e-tilang via mobile banking BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Cara Bayar ETLE via kantor Bank BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada teller BRI Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik
  • Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca Juga  Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Awasi Proyek APBN

Cara Bayar ETLE via ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA -Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor Briva, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpaN
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan bukti yang disita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *