Hukum

Christiano Pengarapenta Jadi Tersangka Penabrakan Argo Ericko, Polisi Duga Kelelahan Jadi Penyebab

×

Christiano Pengarapenta Jadi Tersangka Penabrakan Argo Ericko, Polisi Duga Kelelahan Jadi Penyebab

Sebarkan artikel ini
Christiano Pengarapenta telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi. 
Christiano Pengarapenta telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi. 

KITAINDONESIASATU.COM – Christiano Pengarapenta telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi. 

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa dugaan kuat penyebab kecelakaan adalah karena Christiano kehilangan konsentrasi akibat kelelahan. 

Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa Christiano mengalami jadwal yang sangat padat sejak pagi hingga malam hari, yang berimbas pada fokusnya saat mengemudi.

Aktivitas Christiano dimulai dari kuliah pagi, dilanjutkan dengan olahraga, kemudian mengikuti kelas lagi di sore hari. 

Baca Juga  Kasus Bunuh Anak Kandung, Pasutri di Bekasi Jadi Tersangka

Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, ia diketahui pergi bermain biliar dan nongkrong di kost temannya. 

Setelah sempat pulang ke kontrakan, ia kembali keluar sekitar pukul 00.40 WIB, sebelum akhirnya kecelakaan fatal terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.

Christiano, mahasiswa IUP FEB UGM itu dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam jumpa pers, Rabu 28 Mei 2025.

Baca Juga  Lima Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap, Diamankan 7 Paket

Edy menjelaskan, kecelakaan bermula dari sepeda motor Vario yang dinaiki Argo melaju dari arah selatan ke utara, di lajur kiri.

“Menjelang TKP, tepatnya di tempat kejadian perkara, sepeda motor Vario bermaksud putar arah ke selatan. Bersamaan dengan itu, dari arah yang sama, yaitu arah selatan ke utara, di jalur kanan melaju mobil BMW nopol B 1442 NAC (yang dikendarai Christiano),” katanya.

Lantaran jarak sudah dekat dan pengemudi BMW tak menguasai laju kendaraan maka mobil BMW menabrak Vario.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *