Hukum

Buang Janin Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

×

Buang Janin Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
aborsi
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Sepasang kekasih terpaksa masuk bui, karena membuang janin hasil hubungan gelap. Tersangka RR (28), meski telah beristri, nekad menghamili pacar gelapnya berinisial DKZ (23).

Polsek Kalideres Jakarta Barat akhirnya menangkap mereka di tempat indekos  di Perumahan Permata Taman Palem RT 03/03, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

“Kedua pelaku ditangkap, setelah diduga melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap yang telah berusia delapan bulan,” Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana kepada wartawan, pada Jumat 30 Agustus 2028 di Jakarta.

Baca Juga  Hari ini Ex Kadisbud Jakarta Iwan Henry Resmi Ditahan 

Kompol Abdul Jana menjelaskan kronologinya bahwa DKZ dan RR telah berpacaran sejak Maret 2023. Namun, RR diketahui sudah memiliki istri, meski tetap menjalani hubungan dengan DKZ.

“Malah kumpul kebo alias tinggal bersama di rumah kost,” ujarnya. Dari hasil hubungan gelap tersebut, DKZ hamil pada Januari 2024.

Mengetahui kehamilan itu, katanya, kedua tersangka sepakat untuk menggugurkan janin karena kehamilan tersebut tidak diinginkan.

Selama beberapa bulan, mereka mencari cara menggugurkan. Akhirnya, pada usia kandungan delapan bulan, DKZ berhasil memperoleh obat aborsi yang dibeli secara online dengan harga Rp 1.000.000.

Baca Juga  Hadapi Jerat Korupsi K3, Noel Akui Salah dan Ogah Cari Amnesti

Pada tanggal 13 Agustus 2024, DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut. Setelah meminum 18 butir obat penggugur kandungan, pada Rabu (14/8) sekitar pukul 13.00 WIB, DKZ merasakan kontraksi hebat dan segera masuk ke kamar mandi.

RR yang berada di luar kamar mandi turut mengawasi dan membantu. Setelah beberapa saat, janin keluar dari kandungan dalam kondisi meninggal dunia.

Tragisnya, tersangka RR membantu merekam proses tersebut dan mempersiapkan alat-alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi.

Janin kemudian dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  9 Saksi Diperiksa, Kepolisian Resor Pekalongan Dalami Kasus Penembakan Suami Anggota DPRD Jateng

Keduanya dijerat dengan Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *