Hukum

Bawa Sabu MD Diringkus Polres Batola

×

Bawa Sabu MD Diringkus Polres Batola

Sebarkan artikel ini
md sabu
Tersangka MD (28) warga Banjarmasin, ditangkap Polres Batola, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Seorang pemuda berinisial MD (28) warga Banjarmasin diringkus petugas Satresnarkoba Polres Batola, Polda Kalimantan Selatan, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap MD terjadi pada hari Senin lalu sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Trans Kalimantan, KM, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.

MD yang tercatat sebagai warga Jalan Keramat Raya, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, ditangkap saat sedang dalam perjalanan.

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Iptu Marum, pada Kamis 7 November 2024, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap tangan dengan membawa satu paket sabu. Paket tersebut memiliki berat kotor 1,28 gram dan berat bersih 1,06 gram.

Baca Juga  Viral di Medsos, Preman Minta THR Perusahaan di Bekasi Dicokok

“Benar, pelaku tertangkap dengan membawa satu paket sabu yang diduga narkoba. Kami berhasil mengamankannya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut,” jelas Iptu Marum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas Satresnarkoba melakukan pemantauan dan observasi di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak. Hasilnya, petugas memastikan bahwa pelaku yang dimaksud adalah MD.

Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa paket sabu yang disembunyikan di dalam tas pinggang warna hitam bergambar mata.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Vivo, sepeda motor Suzuki Satria FU, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

Baca Juga  Aksi Begal di Batola, Motor Tukang Ojek Dirampas Paksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *