KITAINDONESIASATU.COM – Polisi menangkap tiga oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai usai pesta narkoba di Hotel Truntum Padang, Sumatera Barat.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan, selain tiga anggota DPRD Mentawai, juga menangkap seorang lainnya yang berprofesi sebagai kontraktor.
Adapun identitas tiga oknum anggota DPRD Mentawai yang ditangkap polisi yakni berinisial, S (55), MeS (51), MaS (51).
Ketiganya adalah merupakan anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029 yang baru saja dilantik.
“Satu tersangka lainnya yakni AA umur 52 tahun warga Kuranji Kota Padang,” kata Kasatres Narkoba, Polres Padang, AKP Martadius dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 21 September 2024.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas terduga pelaku. Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan intensif hingga diperoleh cukup bukti permulaan.
Awalnya petugas menangkap AA di sebuah rumah di Jalan Parak Gadang Raya Kecamatan Padang Timur Kota Padang pada Jumat, 20 September 2025, sekira pukul 01.00 WIB.
Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu. Kepada polisi AA mengaku bahwa sabu miliknya masih ada yang dititip kepada temannya di Hotel Truntum kamar 313.
“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap teman pelaku di dalam sebuah kamar hotel Truntum. Di sana ditemukan pelaku S berikut sabu dan alat hisap atau bong,” ungkap Martadius.
S mengaku bahwa dirinya memakai sabu secara bersama-sama dengan MeS dan MaS. Polisi kemudian menangkap MeS di kamar 233 dan MaS di kamar 301.
Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka mengakui perbuatannya.
Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.*
