KITAINDONESIASATU.COM -Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang terkait proyek pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, yang menyatakan bahwa pihaknya menduga adanya pemalsuan dokumen terkait dengan terbitnya Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM).
“Saya sampaikan bahwa setelah pemberitaan awal Januari terkait pagar laut Tangerang, Kapolri memerintahkan kami untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Djuhandani di Mabes Polri sebagaimana dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Djuhandani menjelaskan bahwa surat perintah penyelidikan telah terbit pada 10 Januari 2025. Dalam kasus ini, kata dia, pihak penyelidik mendalami dugaan pelanggaran hukum, termasuk Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, serta Undang-Undang terkait pencucian uang.
“Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti dan keterangan,” tambahnya.
Selain itu, Djuhandani juga menyebutkan bahwa Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dan korupsi dalam proyek pemasangan pagar laut tersebut.
Tim penyelidik juga berencana untuk memanggil sejumlah pihak terkait dalam kasus ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

