Hukum

Bareskrim Polri Beri Asistensi Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

×

Bareskrim Polri Beri Asistensi Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri Beri Asistensi Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru
Diplomat Kemlu Arya Daru semasa hidup. -Instagram-

KITAINDONESIASATU.COM – Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. 

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, namun keluarga korban melapor ke Bareskrim karena menilai proses penyelidikan berjalan lambat. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan pengambilalihan, melainkan bentuk pendampingan teknis agar penyidikan lebih terarah sesuai aturan hukum. 

Pada 23 September 2025, tim kuasa hukum keluarga Arya mendatangi Bareskrim setelah sebelumnya melayangkan surat permohonan bantuan kepada Kapolri sejak 28 Agustus 2025. 

Baca Juga  Istri Arya Daru Minta Kapolri Usut Tuntas Kasus Suami Secara Jujur dan Transparan

“Tujuan kami ke sini adalah untuk berkomunikasi dan berkoordinasi agar penyelidikan kasus Arya yang sekarang senyap, itu bisa diberikan kepastian kasus ini sebenarnya dilanjutkan atau dihentikan,” ujar Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum keluarga. 

Ia menambahkan, keluarga juga telah menyiapkan sejumlah petunjuk baru untuk membantu penyidik dalam mengungkap kematian Arya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *