Hukum

Babak Baru Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Ketua PN Surabaya 

×

Babak Baru Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Ketua PN Surabaya 

Sebarkan artikel ini
kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (Ist)

Lisa diberitahu bahwa hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Diketahui, ketiga hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Selanjutnya, dikatakan oleh Harli bahwa pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. 

Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.

“Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo,” katanya.

Selain untuk para hakim yang menangani perkara, masing-masing  disiapkan uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan  10.000 dolar Singapura untuk Siswanto, selaku panitera sidang.

Akan tetapi, uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik.

Adapun uang-uang tersebut merupakan hasil kongkalikong ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dengan Lisa Rahmat guna memuluskan vonis bebas putranya. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *