Hukum

Ayah Tiri Merudapaksa Anak Tirinya Tiga Kali, Kapolres : Korban Diberi Dulu Ketoprak dan Air Putih

×

Ayah Tiri Merudapaksa Anak Tirinya Tiga Kali, Kapolres : Korban Diberi Dulu Ketoprak dan Air Putih

Sebarkan artikel ini
rudapaksa
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar dalam sebuah keterangan pers (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pria berinisial S (51) ditangkap oleh Polres Cirebon Kota karena diduga merudapaksa anak tirinya yang berusia 16 tahun sebanyak tiga kali.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyatakan bahwa peristiwa ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan pada 9 Agustus 2024.

Menurut informasi, tersangka S melakukan aksinya dengan cara memberikan makanan kepada korban sebelum tidur.

Setelah korban tertidur, tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga  Tampak Sepele, Ini Ternyata 5 Manfaat Luar Biasa Minum Air Putih di Pagi Hari Untuk Kesehatan

“Tersangka memberikan ketoprak dan air putih kepada korban sebelum tidur. Setelah korban tertidur di kamarnya, tersangka masuk dan melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak tiga kali,” kata AKBP Eko Iskandar.

Barang bukti yang diamankan termasuk kartu keluarga, akta kelahiran, pakaian korban, dan flashdisk.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 76D dan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *