Hukum

ASN di Toraja Korupsi 750 Juta untuk Judi Online

×

ASN di Toraja Korupsi 750 Juta untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini
korupsi
Tersangka korupsi RPH Toraja (Ist)

KITAINDONESIASATU – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Ia diduga telah melakukan korupsi Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan (RPH) Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp750.250.275, berdasarkan Laporan Hasil Audit.

Ini setelah Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja di Rantepao, memeriksa ASN berinisial HTA tersebut.

HTA menjabat sebagai Bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Toraja Utara

Plt Kepala Sub Seksi Intelijen & Keperdataan dan Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Didi Kurniawan, menyebut jika HTA terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga  Sidang Fariz RM Ditunda Lagi, PN Jaksel Jadwalkan Ulang ke 4 Agustus

“Dari pemeriksaan awal, ASN tersebut yang awalnya diperiksa sebagai saksi, statusnya naik menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja,” ujar Didi Kurniawan.

Adapun modus yang digunakan yakni memalsukan tanda tangan pejabat yang berwenang dan melakukan pencairan fiktif.

“Setelah Tim Jaksa Penyidik telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAPidana, maka tim Jaksa Penyidik kemudian menetapkan HTA sebagai Tersangka,” jelas Didi.

Ia juga diduga melakukan penarikan dana secara tunai dari rekening bendahara, yang kemudian disetorkan ke rekening pribadinya. Menurut pengakuan HTA, uang tersebut digunakan untuk perjudian bola online.

Baca Juga  KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT PP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *