Hukum

Anwar Usman Menang Sebagian Gugatan di PTUN, Jabatan Ketua MK Suhartoyo Dicabut?

×

Anwar Usman Menang Sebagian Gugatan di PTUN, Jabatan Ketua MK Suhartoyo Dicabut?

Sebarkan artikel ini
FotoJet 6 2
Anwar Usman

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menerima sebagian dari petitum yang diajukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Namun, keputusan tersebut tidak secara otomatis mengembalikan Anwar Usman ke posisinya sebagai Ketua MK.

PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat. Salah satu poin yang diterima adalah bahwa Suhartoyo tidak lagi memegang jabatan sebagai Ketua MK.

“Menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, batal atau tidak sah,” demikian bunyi putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

PTUN Jakarta memerintahkan MK untuk mencabut jabatan ketua MK dari Suhartoyo.

Baca Juga  Dukung Restorative Justice: Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Inisiatif Menteri Hukum dan HAM

“Mewajibkan Tergugat (MK) untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” tulis putusan tersebut.

Keputusan PTUN Jakarta ini mendukung Anwar Usman sebagai penggugat. PTUN sepakat bahwa nama baik paman Gibran harus dipulihkan.

“Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula,” tulis putusan itu.

Namun, PTUN Jakarta menolak untuk mengembalikan Anwar Usman ke posisi Ketua MK.

“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” tulis putusan itu.

PTUN Jakarta juga menolak permohonan Anwar Usman agar MK dihukum membayar denda sebesar Rp 100 per hari jika lalai melaksanakan putusan ini sejak keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga  KPK Tangkap Bupati Cilacap dan Sekda dalam OTT!

Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, menuntut agar keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan.

“Memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi gugatan yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta.

Selain itu, dalam gugatan pokoknya, Anwar juga meminta agar keputusan pengangkatan Suhartoyo dicabut. Anwar meminta agar Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan posisinya sebagai Ketua MK.

Baca Juga  Skandal Gratifikasi Pilkada, KPU Kota Bogor Akui Citra Tercoreng

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” demikian pokok gugatan Anwar Usman.

Anwar juga mengajukan gugatan untuk menunda pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi gugatan tersebut.

Perkara dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT ini didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *