KITAINDONESIASATU.COM – Dituduh mengancam dan menculik wartawan, bodyguard Atta Halilintar dilaporkan aliansi jurnalis ke Polres Jakarta Selatan. Ia terancam Pasal 336 (1) KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pers.
Laporan yang dilakukan Aliansi Jurnalis Video (AJV) ini tercatat dengan nomor LP/B/2740/ IX/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 202 4.
“Saya mendampingi dari Aliansi Jurnalis Video (AJV) sebagai kuasa hukumnya. Jadi datang ke Polres Metro Jakarta untuk melaporkan adanya dugaan pengancaman, KUHP ya, Pasal 336 KUHP. Kemudian yang kedua itu UU Pers, pasalnya Pasal 18,” kata kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Deolipa mengatakan pihaknya melaporkan bodyguard Atta Halilintar karena ancaman yang dilontarkan kepada awak media. Dia menyebut beberapa wartawan sempat menerima ancaman saat melakukan tugasnya.

