Hukum

Aktivis Anti Korupsi Mempraperadilankan KPK, Usut Impor Minyak Petral

×

Aktivis Anti Korupsi Mempraperadilankan KPK, Usut Impor Minyak Petral

Sebarkan artikel ini
boyamin saiman
Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kurniawan Adi Nugroho terlihat menerobos kerumunan pengunjung yang berdiri, di dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aktivitis anti-korupsi dari LP3HI (Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia) ini baru saja mendaftarkan gugatan praperadilan.

Aktivis yang juga pengacara ini menunjukkan berkas pendaftaran perkara gugatan praperadilan yang sudah distempel Panitera Muda Hukum Muratno, tertanggal 3 Marer 2025.

“Kami telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tinggal menunggu panggilan sidang,” kata Kurniawan kepada kitaindonesiasatu.com, pada Rabu (5/3/2025) di Jakarta.

Baca Juga  1,4 Juta Warga Tak Menerima C6, Tim Hukum RIDO Laporkan KPUD ke DKPP

Tidak cuma LP3HI, ARUKKI (Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia) juga meminta lembaga anti-rasuah itu melanjutkan penyidikan perkara pengadaan BBM (bahan bakar minyak) yang dikorupsi petinggi Petral.

Dia katakan, pihaknya mempraperadilankan KPK agar melanjutkan pengusutan perkara PT Petral (Pertamina Energy Trading Limited).

Aktivis yang concern (perhatian) terhadap korupsi, kesal karena KPK berhenti hanya menyeret Bambang Irianto, pada 2019.

Di mana Bambang saat itu menjadi Managing Director Pertamina Energy Services Pte.Ltd (PES), pada 2008 hingg 2013.

Bambang Irianto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Kasus Korupsi Baru di Kalimantan Timur Masuk Tahap Penyidikan KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *