KITAINDONESIASATU.COM – Polda Sulawesi Selatan melakukan gelar perkara atas kasus dugaan produk kecantikan (skincare) mengandung merkuri.
Hasilnya, kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka skincare mengandung bahan berbahaya atau merkuri.
Adanya tiga tersangka dalam kasus skincare tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto ketika dikonfirmasi wartawan.
Tersangka pertama yakni Mira Hayati, pemilik produk kecantikan MH, tersangka kedua adalah suami dari Fenny Frans, yakni Mustagir Dg Sila. Fenny Frans sendiri memiliki brand produk kecantikan FF.
Sementara tersangka ketiga adalah Agus Salim, yang merupakan pemilik produk kecantikan Raja Glow (RG).
Menurut Didik, tiga orang itu disangkakan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, Pasal 35 juncto Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Meski tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan terhadap mereka.
Selain itu, status berkas perkara skincare mengandung merkuri ini telah tahap satu atau dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum. (JPU).


