Hukum

1,4 Juta Warga Tak Menerima C6, Tim Hukum RIDO Laporkan KPUD ke DKPP

×

1,4 Juta Warga Tak Menerima C6, Tim Hukum RIDO Laporkan KPUD ke DKPP

Sebarkan artikel ini
LAPOR scaled

KITAINDONESIASATU.COM – Sekitar 1,4 juta pemilih di Jakarta Timur gagal menggunakan hak pilihnya karena tidak menerima C6 dari KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Jakarta Timur.

Karenanya, tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan ketua dan komisioner KPUD Jakarta dan KPUD Jakarta Timur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

“KPUD kami laporkan ke DKPP,” kata anggota Tim Hukum Pasangan RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar kepada wartawan, pada Kamis (5/12/2024) di Jakarta.

Ia yakin, di antara 1,4 juta pemilih itu ada para pemilih pasangan RIDO. Karena tak memperoleh C6, mereka tidak bisa datang ke TPS.

Baca Juga  Baru Dilantik, Polisi Ringkus Tiga Oknum Dewan Pesta Narkoba

“Tak adanya C6, berakibat rendahnya angka partisipasi publik dalam pilkada Jakarta 2024,” ujarnya.

Pada Kamis siang, mereka datang ke kantor DKPP melaporkan ketua dan komisioner KPUD Jakarta dan KPUD Jakarta Timur.

Pihaknya melapor kepada DKPP dengan landasan kuat bahwa penyelenggara pilkada di Jakarta tidak profesional. 

Bahkan, katanya, kerja-kerja mereka mengakibatkan partisipasi pemilih di pilkada Jakarta sangat rendah dengan persentase 57 persen, sisanya tidak memilih dan tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

”Kami melihat ada pelanggaran asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta,” ucap Muslim.

Dia katakan, KPUD Jakarta seharusnya mampu menjamin pelayanan publik yang baik kepada pemilih. 

Baca Juga  PDI Perjuangan; Terima Kasih Pak Anies dan Maruarar, Bikin Pramono – Rano Menang di Jakarta

“Seperti apa pelayanannya?  Tentunya ini terkait dengan banyaknya C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara tidak terdistribusi dengan baik kepada masyarakat,” tuturnya.

Menurut Muslim, itu merupakan bagian dari kegagalan kerja KPUD Jakarta sebagai penyelenggara pilkada di Jakarta. 

Secara lebih spesifik, hal itu juga menjadi kegagalan bagi KPUD Jakarta Timur. Sebab, dalam catatannya, banyak TPS di Jakarta Timur dengan partisipasi pemilih rendah, bahkan kurang dari 30 persen. 

“Artinya, di setiap TPS ada ratusan pemilik hak suara tidak bisa memilih,” katanya.

Semestinya, katanya, KPUD harus menjamin pelayanan kepada masyarakat, mereka harus memastikan masyarakat mendapatkan C6 pemberitahuan. 

Baca Juga  Sidang Fariz RM Ditunda Lagi, PN Jaksel Jadwalkan Ulang ke 4 Agustus

“Menurut sampling kami, khususnya di Jakarta Timur itu, rata-rata di beberapa kelurahan partisipasinya hanya 30 persen. Kalau DPT per TPS ada 580 orang, kemungkinan besar ada 300 sampai 400 orang tidak menggunakan hak pilih,” ujar Muslim. 

Sampel itu, lanjut Muslim, baru di Jakarta Timur. Pihaknya menduga, hal serupa terjadi di seluruh Jakarta, yang berujung pada partisipasi pemilih di Jakarta, yang hanya 57 persen. 

Angka ini sekaligus mendudukkan Pilkada kali ini sebagai Pilkada dengan partisipasi pemilih yang paling rendah sepanjang penyelenggaraan pilkada Jakarta. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *