KITAINDONESIASATU.COM -Setelah bebas bersyarat, Jessica Kumaha Wongso, masih harus melakukan beberapa hal terkait kebebasannya.
Satu di antaranya, wanita yang terlihat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna tersebut, wajib mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, hingga 27 Maret 2025.
“Jessica harus ikut bimbingan,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan, Minggu 18 Agustus 2024.
Menurut Deddy, atas berbagai pertimbangan, Jessica dinyatakan bebas bersyarat. Namun dia belum dinyatakan bebas murni.
Ia mengatakan, pembebasan bersyarakat Jessica ditetapkan berdasarkan SK Menkumham RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Pembebasan tersebut, kata dia, diberikan sesuai syarat yang tertera pada Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Syarat dimaksud adalah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakukan baik.
Menurut catatan, perempuan berusia 36 tahun itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik, Jessica mendapat remisi.


