Hukum

35 WNI Dideportasi Filipina, Polri Lakukan Pendalaman

×

35 WNI Dideportasi Filipina, Polri Lakukan Pendalaman

Sebarkan artikel ini
wni dideportasi
69 Warga Negara Indonesia (WNI) (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Polri sedang menyelidiki keterlibatan 35 warga negara Indonesia (WNI) yang di deportasi oleh pemerintah Filipina karena di duga berperan sebagai operator judi online.

Semua individu di pastikan akan di periksa untuk mendalami lebih lanjut mengenai modus operandi dan motif mereka.

Demikian di sampaikan Irjen Pol Krishna Murti Juarsa, Kepala Divisi Hubinter Polri dalam keterangannya sebagaimana di kutip Rabu 23 Oktober 2024.

“Kami perlu mencari tahu siapa yang mengorganisir dan bagaimana sistemnya. Bareskrim dan Polda Metro Jaya akan menangani pemeriksaan terhadap 35 WNI tersebut di Polresta Bandara Soetta,” kata dia.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penegakan hukum terkait judi online. Terutama penggerebekan di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina, pada 31 Agustus 2024 oleh kepolisian setempat.

Krishna juga menekankan bahwa pemerintah Filipina berkomitmen untuk menegakkan hukum terhadap 569 WNI yang di duga terlibat dalam praktik judi online. Polri berupaya menemukan aktor utama di balik perekrutan tenaga kerja ilegal tersebut.

“Upaya pencegahan dari pemerintah terus di lakukan. Kami telah berkolaborasi dengan imigrasi, BP2MI, dan Kementerian Luar Negeri,” tambahnya.

Baca juga: Filipina Deportasi 35 WNI Terlibat Judi Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *