KITAINDONESIASATU.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Selasa 3 November 2026 menegaskan bahwa tidak ada unsur tindak pidana makar dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Yusril menjelaskan, penyadapan ilegal dan makar merupakan dua ranah hukum yang sama sekali berbeda.
Menurutnya, dugaan penyadapan lebih berkaitan dengan pelanggaran hukum pidana khusus, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal Penyadapan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ia meminta masyarakat serta media untuk tidak berspekulasi berlebihan dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Pemerintah menjamin proses penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim akan tetap berjalan secara transparan, profesional, dan objektif sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa menimbulkan kegaduhan politik.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.(*)



