KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia resmi menembus angka Rp106,94 triliun. Capaian ini menunjukkan lonjakan tajam sebesar 22,07% secara tahunan (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, Senin 5 Oktober 2026 mengungkapkan bahwa tren kenaikan ini mencerminkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap akses pendanaan berbasis teknologi.
Meski memperluas inklusi keuangan, lonjakan kredit ini diiringi kenaikan tingkat risiko kredit macet atau TWP90 yang mencapai rentang 4,73%.
Faktor utama pendorong derasnya arus pinjaman ini di antaranya kebutuhan konsumtif mendesak, kemudahan syarat pengajuan, hingga terdesaknya ekonomi harian. Namun, lonjakan utang konsumtif tanpa perencanaan matang dinilai rentan memicu jeratan finansial berkepanjangan bagi keluarga.
OJK mengimbau publik untuk selalu waspada, membatasi rasio utang tidak melebihi 30% dari pendapatan bulanan, serta memastikan hanya menggunakan platform legal berizin resmi guna menghindari jeratan bunga mencekik dan teror penagihan.(*)





