KITAINDONESIASATU COM – Pemberian izin dari pemerintah, merupakan salah satu sebab terjadinya korupsi di bidang lingkungan, yakni sektor SDA (Sumber Daya Alam) dan sektor pertambangan.
Sekaitan itu aktivis lingkungan dari Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) melaporkan 47 kasus kejahatan tindak pidana korupsi lingkungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyambut kedatangan pengurus Walhi Pusat yang diwakilkan Direktur Eksekutif Nasional Zenzi Suhadi beserta 17 perwakilan di seantero Indonesia.
Kapuspenkum berterima kasih atas laporan dari Walhi. “Kami akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada bidang kerja terkait untuk dapat diberikan atensi khusus,” katanya dalam keterangan pers, pada Jumat (7/3/2025) di Jakarta.
Di bagian lain, Zenzi Suhadi mengatakan bahwa Walhi mengapresiasi kinerja Kejagung selama ini dalam pengungkapan berbagai tindak pidana korupsi yang terkait lingkungan.
Dia katakan, Walhi mendukung penegakan hukum di Indonesia, terutama soal kejahatan lingkungan, seperti di bidang SDA dan pertambangan, yang terjadi di berbagai wilayah.
“Kami menyampaikan laporan serta mendiskusikan sejumlah kasus yang berdampak luas terhadap lingkungan, ekonomi negara, dan hak-hak masyarakat yang terdampak,” ucap Direktur Eksekutif Nasional Walhi.
Sejumlah kasus, katanya, yang menjadi sorotan melibatkan perusakan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, dan alih fungsi lahan ilegal.
Serta, eksploitasi pesisir dan pulau-pulau kecil, yang dilakukan oleh korporasi maupun individu dengan dugaan keterlibatan pejabat publik.

