Selain menimbulkan dampak ekologis, katanya, kasus ini juga berkontribusi terhadap kerugian negara akibat korupsi perizinan pengelolaan sumber daya alam.
“Kami meyakini bahwa Kejagung memiliki peran kunci. Memastikan bahwa penegakan hukum atas kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam berjalan efektif dan tidak ada impunitas bagi para pelaku,” tuturnya.
Sementara itu, Harli mengatakan bahwa kejaksaan adalah institusi penegak hukum yang tidak tebang pilih, serta bebas dari kepentingan apa pun.
“Jadi, setiap penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan murni dalam konteks penegakan hukum,” kata Harli. (Aris MP/aps)



