Berita UtamaViral

Viral di Medsos, Truk Dinas Kota Bogor Diduga Gunakan Pelat Kedaluwarsa Sejak 2021

×

Viral di Medsos, Truk Dinas Kota Bogor Diduga Gunakan Pelat Kedaluwarsa Sejak 2021

Sebarkan artikel ini
Mobil dinas Disperumkim Kota Bogor
Truk dinas berpelat merah diduga milik Disperumkim Kota Bogor terlihat tetap beroperasi dan mengangkut pegawai di jalan raya meski menggunakan pelat nomor yang masa berlakunya tercantum berakhir pada Desember 2021. (Dok: Medsos @bogor.issue)

KITAINDONESIASATU.COM- Sebuah kendaraan operasional berpelat merah yang diduga milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor menjadi sorotan publik setelah diketahui menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang masa berlakunya telah habis sejak Desember 2021 lalu.

Temuan tersebut mencuat setelah dokumentasi warga beredar melalui akun media sosial (medsos) bogor.issue. Dalam unggahan itu terlihat sebuah truk dinas bernomor polisi F 8041 A yang mengangkut petugas lapangan masih beroperasi di jalanan Kota Bogor meski diduga belum melakukan perpanjangan pajak maupun penggantian pelat nomor lima tahunan.

Kondisi kendaraan yang diduga menunggak pajak sejak tahun 2021 tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari Sekretaris Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah.

Ardi mempertanyakan komitmen Disperumkim Kota Bogor di bawah kepemimpinan Chusnul Rozaqi dalam menjalankan tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah.

Menurutnya, sebagai institusi pemerintah yang setiap tahun menyusun dan menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seharusnya tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban rutin seperti pembayaran pajak kendaraan dinas.

“Di saat warga sipil terus digenjot untuk taat membayar pajak demi pembangunan daerah, kendaraan dinas yang dibiayai oleh uang rakyat justru melenggang di jalanan dengan pelat nomor kedaluwarsa,” tegas dia, Selasa 9 Juni 2026.

Ardi menilai, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, tidak hanya berpotensi melanggar aturan lalu lintas dan terkena razia, tetapi juga dapat mencoreng kredibilitas Pemerintah Kota Bogor di mata masyarakat.

Sebagai langkah penyelesaian, Ardi mendesak agar dilakukan audit aset dan administrasi internal secara menyeluruh. Ia meminta kepala dinas segera menginstruksikan bagian aset atau perlengkapan untuk melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, guna memastikan tidak ada kendaraan lain yang mengalami kondisi serupa.

“Pihak dinas harus segera melunasi kewajiban pajak kendaraan F 8041 A ke Samsat setempat. Jika saat ini sedang berlangsung program pemutihan denda pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, momentum tersebut harus dimanfaatkan secara cepat demi efisiensi anggaran negara,” terangnya.

Selain itu, Ardi juga mendorong adanya investigasi internal terkait mekanisme penganggaran biaya pemeliharaan kendaraan dinas selama periode 2021 hingga saat ini. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kelalaian anggaran maupun kesalahan pengelolaan di tingkat internal.

“Ke depan, Disperumkim dapat membuat sistem pengingat digital sederhana (berbasis kalender digital atau aplikasi) yang memetakan tanggal jatuh tempo pajak seluruh kendaraan operasional, sehingga tidak ada lagi alasan lupa atau luput dari pengawasan,” pungkas Ardi.

Sebagai pilar pelayanan publik, instansi pemerintah diharapkan menjadi contoh dalam kepatuhan administrasi dan hukum, termasuk dalam pemenuhan kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Karena itu, temuan kendaraan dinas dengan pelat nomor yang diduga kedaluwarsa selama bertahun-tahun menjadi perhatian serius masyarakat dan memunculkan tuntutan agar dilakukan pembenahan tata kelola aset daerah secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *