KITAINDONESIASATU.COM – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta persetujuan seluruh fraksi serta anggota dewan yang hadir.
“Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya.
Pernyataan tersebut kemudian disambut dengan suara bulat dari para anggota dewan yang menyatakan setuju.
Menanggapi pengesahan ini, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa regulasi baru tersebut akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat daya saing BUMN serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Perubahan dalam UU BUMN ini berfokus pada restrukturisasi organisasi, reorganisasi, serta konsolidasi perusahaan-perusahaan BUMN guna menciptakan entitas yang lebih ramping dan fokus.
Erick menegaskan bahwa BUMN merupakan aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, ia mendorong transformasi BUMN agar menjadi entitas bisnis yang lebih profesional, efisien, serta berdaya saing global.
“Dengan disahkannya undang-undang ini, kita telah meneguhkan komitmen bersama dalam memperkuat BUMN agar lebih kompetitif, transparan, dan berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya.- ***
