KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengungkapkan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih atau Tom Lembong, melaporkan proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman. Laporan ini bukan ditujukan kepada auditor secara personal, melainkan terhadap prosedur audit yang dinilai tidak sesuai dan merugikan dirinya.
Tom Lembong mempersoalkan proses audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Sebelumnya, ia sudah mengajukan keberatan ke BPKP, namun berbulan-bulan tak mendapat jawaban. Akhirnya, ia membawa kasus ini ke Ombudsman untuk ditelaah lebih lanjut.
Berdasarkan dokumen tim hukumnya, Tom menduga ada ketidaksesuaian data dan metode audit BPKP 2025. Perhitungan bea masuk disebut mendasarkan pada gula kristal putih (GKP), padahal impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah (GKM).
Tom juga menyoroti kesalahan HS code, dugaan pelanggaran prinsip profesionalisme, hingga inkonsistensi jumlah kerugian negara yang kerap berubah.
Meski mengkritisi proses audit, Tom meminta publik tidak merundung auditor muda BPKP yang bertugas.
“Beliau hanya menjalankan tugas dan saya menghargai kecerdasannya,” ujar Tom, di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Saat ini, Ombudsman masih menelaah laporan dan belum memutuskan ada atau tidaknya malaadministrasi. (*)

