Berita Utama

Toko Jual Obat Terlarang di Bekasi Digerebek, 8 Orang Dicokok

×

Toko Jual Obat Terlarang di Bekasi Digerebek, 8 Orang Dicokok

Sebarkan artikel ini
diborgol
Ilustrasi penangkapan. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Sebuah toko yang diduga menjadi sarang peredaran obat-obatan terlarang di Jalan Cempaka, Jatisampurna Bekasi digerebek Polsek Cileungsi. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (12/7) malam, delapan orang berhasil diamankan dan sejumlah besar barang bukti obat keras ilegal disita.

Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah toko di kawasan padat penduduk. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas dipimpin Kapolsek Kompol Edison segera bergerak. Saat digerebek, toko tersebut ada pembeli dan sejumlah penjual yang diduga terlibat dalam transaksi obat-obatan tanpa resep dokter.

Kompol Edison menyatakan bahwa delapan orang yang diamankan terdiri dari penjual dan beberapa pembeli. “Kami menyita ribuan butir obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, dan sejenisnya yang dijual secara bebas tanpa izin edar dan resep dokter. Total ada 5.907 butir obat terlarang dan uang tunai Rp 4,1 juta,” ujar Edison.

Para pelaku kini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat terlarang di lingkungan mereka. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polres Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *