Berita UtamaNews

TNI Tetap Netral, Ketua DPR: Tidak Ada Politik dan Bisnis bagi Prajurit

×

TNI Tetap Netral, Ketua DPR: Tidak Ada Politik dan Bisnis bagi Prajurit

Sebarkan artikel ini
FotoJet 7 14
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konpers usai Rapat Paripurna di Gedung DPR. (Foto: dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR tidak akan mengubah prinsip dasar terkait posisi TNI sebagai militer negara.

Ia menekankan bahwa prajurit TNI tetap dilarang terlibat dalam politik maupun kegiatan bisnis.

“TNI tetap tidak diperbolehkan berpolitik dan berbisnis. Ini adalah prinsip yang kami pertahankan dengan baik, dan hal tersebut tidak akan berubah,” ujar Puan usai, dikutip dari laman dpr.go.id pada Kamis (20/3/2025).

Baca Juga  Adelia Paramita Kardin, Perempuan Muda Raih Kursi DPRD Kabupaten Bekasi

Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI berfokus pada tiga pasal utama.

Pertama, Pasal 7 yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kedua, Pasal 47 yang memperluas cakupan jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari sebelumnya 10 menjadi 14 kementerian/lembaga. Ketiga, aturan terkait masa bakti dan usia pensiun prajurit, yang bertujuan menciptakan keadilan bagi personel pertahanan negara.

Ia menegaskan bahwa TNI akan ditempatkan hanya di bidang yang benar-benar relevan dan diperlukan untuk kepentingan negara.

Puan juga menegaskan bahwa di luar 14 kementerian/lembaga yang disebutkan dalam Pasal 47, prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri atau menjalani pensiun dini apabila ingin menduduki jabatan di instansi lain.

Baca Juga  SIM Keliling Jakarta Hari Sabtu

Sementara itu, terkait perubahan pada Pasal 7 yang menambah tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16, Puan menjelaskan bahwa hal ini murni untuk kepentingan mitigasi dan antisipasi dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Dua tugas tambahan tersebut meliputi perlindungan terhadap pertahanan siber serta upaya penyelamatan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan berharap tidak ada situasi yang memerlukan operasi militer, namun langkah ini dianggap penting sebagai upaya mitigasi.

Baca Juga  Ketua DPR: Pelaku Penembakan Polisi Harus Dihukum Setimpal

Puan juga menegaskan bahwa DPR siap memberikan klarifikasi kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih memiliki kekhawatiran terhadap revisi UU TNI, termasuk terkait isu dwifungsi ABRI.

“Kami terbuka untuk berdialog dan memberikan penjelasan langsung. Tidak perlu ada prasangka yang tidak berdasar. Kami berharap masyarakat, terutama mahasiswa, memahami bahwa revisi ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional secara positif,” tutupnya.-***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *