KITAINDONESIASATU.COM –Program Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang digagas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendapat sambutan luar biasa dari pelajar kelas 12 SMA/SMK. Sejak dibuka pada 24 Agustus hingga 19 September 2025, tercatat 3,5 juta murid sudah mendaftar, dan angka ini diprediksi terus bertambah karena pendaftaran berlangsung hingga 5 Oktober 2025.
Pelaksanaan TKA dijadwalkan pada November 2025, dan hasilnya akan menjadi salah satu komponen penting dalam seleksi mahasiswa baru jalur prestasi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Mulai 2026, peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) diwajibkan memiliki nilai TKA, berbeda dengan tahun 2025 yang belum memberlakukan syarat ini.
Ketua Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok, menjelaskan, TKA penting untuk menjaga integritas seleksi, karena tiap tahun panitia menerima keluhan terkait validasi nilai rapor.
“Selalu ada saja keluhan soal nilai rapor yang bisa diubah sebelum di-upload,” ujarnya, Senin, 22 September 2025.
Meski tetap mempertahankan tiga jalur utama pendaftaran, yakni SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri PTN, perbedaan utama terletak pada syarat TKA untuk jalur SNBP.
“TKA diselenggarakan Kemendikdasmen dan berhubungan langsung dengan sekolah-sekolah,” tambah Eduart.
Menurutnya, sertifikat TKA menjadi syarat pendaftaran SPMB 2026, sehingga siswa memiliki waktu cukup untuk persiapan sejak pendaftaran dibuka akhir Agustus. Orang tua pun diimbau untuk koordinasi dengan sekolah agar prestasi anak-anak bisa terpantau dan memenuhi syarat TKA.
TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor, mendorong sekolah bersikap jujur dalam pencantuman nilai, sehingga seleksi di PTN bisa berjalan adil tanpa kecurigaan adanya inflasi nilai rapor. Tes ini juga mengukur pemahaman dan kemampuan siswa dalam bidang studi tertentu, sehingga Eduart menyarankan para siswa menyiapkan materi dan mental dengan baik.
Data Kemendikdasmen mencatat, hingga 19 September 2025, pendaftar TKA berasal dari 16.065 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. (*)



