KITAINDONESIASATU.COM – Jakarta sebagai metropolitan tentu merupakan kota jasa dengan perputaran uang yang masif. Karena itu, pendapatan dari luar pajak perlu dimaksimalkan guna meningkatkan pendapatan daerah.
Demikian disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin saat ditemui wartawan di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2029).
Menurutnya, upaya peningkatan pendapatan daerah dari luar pajak menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta. Perolehan pajak di Jakarta pada 2024 mencapai Rp44,46 triliun. Sebab, Kota Jakarta memiliki potensi besar untuk menggali sumber pendapatan alternatif.
“Karena pendapatan pajak itu pendapatan yang biasa, yang memang memaksa para wajib pajak mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Yang bagus kan kalau pendapatan itu di luar pajak,” ujar Khoirudin.
Apalagi, kata dia, saat ini Jakarta masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan kota-kota besar lain di dunia, seperti Bangkok dan Kuala Lumpur.
“Jadinya kita masih harus memikirkan bagaimana mendapatkan tambahan pendapatan dari luar pajak,” tegas Khoirudin.
Namun begitu, Politikus Partai PKS ini mengapresiasi hasil kerja keras semua pihak, terutama Bapenda sebagai badan yang menghimpun pendapatan daerah.
“Kita mengapresiasi atas kerja keras kepala Bapenda dan tim yang sampai hari ini sudah mendapatkan persentase 98,85 persen. Ini luar biasa,” ucapnya.
Khoirudin mengatakan, pihaknya bersama dewan lain nantinya bakal menggelar rapat bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terkait potensi pendapatan daerah dari luar pajak.
Sebagai informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta melaporkan pencapaian realisasi pajak daerah tahun 2024. Dari target sebesar Rp44,98 triliun, realisasi mencapai Rp44,46 triliun atau 98,85 persen.
Pendapatan dari pajak itu sudah melampaui perolehan tahun sebelumnya. Realisasi pajak daerah pada 2023 tercatat sebesar Rp43,52 triliun, naik Rp936 miliar atau 2,15 persen.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap menjadi penyumbang utama pendapatan daerah selama dua tahun terakhir. Hal itu membuat realisasi pajak daerah 2024 lebih tinggi dari 2023.
Selama 2024, kontribusi pajak terbesar antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor Rp9,65 triliun (104,68 persen dari target), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp9,96 triliun (99,62 persen dari target).
Lalu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp6,64 triliun (106,21 persen dari target), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp6,1 triliun (76,25 persen dari target), serta Pajak Rokok Rp883,98 miliar (98,22 persen dari target). (Aldi/Yo)



