Berita UtamaNews

Tim Hukum RIDO Ajukan Kecurangan Pilkada Jakarta ke MK

×

Tim Hukum RIDO Ajukan Kecurangan Pilkada Jakarta ke MK

Sebarkan artikel ini
tim hukum rido
Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menduga ada kecurangan. (Ist)

“Dua juta dari delapan juta itu artinya serempat atau 25 persen. Sehingga ada tiga perempat atau 75 persen tidak memilih gubernur tersebut,” tuturnya.

Hal ini, katanya, yang dimaksudkan pihaknya soal legitimasi pemenang pilkada Jakarta sangat rendah. 

“Bagaimana dia mau menjalankan pembangunan Jakarta kalau yang mendukung dia hanya 25 persen,” kata Baco.

Kondisi itu semakin buruk, katanya, lantaran muncul berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran selama penyelenggaraan pilkada. 

Namun, dugaan kecurangan dan pelanggaran tersebut tidak direspons secara cepat, cermat, dan serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Baca Juga  MK Tegaskan Pentingnya Stabilitas Syarat Usia Pejabat Publik

Termasuk kecurangan yang sudah terang benderang terjadi di TPS 028 Kelurahan Pinang Ranti. 

Di TPS itu ada beberapa soal, misalnya surat suara sudah tercoblos. Sampai saat ini, belum muncul rekomendasi PSU dari Bawaslu. 

”Kejadian di TPS 028 Pinang Ranti, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu Jakarta ke DKPP,” ujarnya.

Karena, katanya, sampai saat ini KPUD belum juga mengeluarkan rekomendasi untuk PSU di TPS 028 Pinang Ranti tersebut. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *