KITAINDONESIASATU.COM – Pengeboran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Blora, Jawa Tengah, mengalami musibah kebakaran yang tragis pada Minggu (17/8/2025) siang. Peristiwa ini bermula dari ledakan atau “blow out” pada sumur yang memicu semburan api besar, menyebabkan tiga orang warga meninggal dunia.
Kejadian berawal saat sumur minyak yang dikelola secara ilegal oleh warga meledak. Ledakan ini menyebabkan semburan api yang sangat besar dan sulit dikendalikan. Api dengan cepat melalap area pengeboran dan membakar setidaknya satu rumah warga hingga rusak berat, serta empat rumah lainnya mengalami kerusakan sedang.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Tanek (60), Sureni (52), dan Wasini (50). Selain itu, dua orang lainnya, yaitu Yeti (30) dan seorang balita berusia 2 tahun, juga mengalami luka bakar serius dan dirawat intensif di rumah sakit.
Tim gabungan dari BPBD, pemadam kebakaran, kepolisian, dan Pertamina hingga saat ini masih berupaya memadamkan api. Pihak kepolisian juga telah memasang garis polisi di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.
Penambangan Ilegal
Aktivitas penambangan minyak yang dilakukan oleh masyarakat ini merupakan pengeboran ilegal, yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengeboran ilegal ini sering kali berisiko tinggi karena dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai.
Meskipun aktivitas ini memberikan manfaat ekonomi bagi sebagian masyarakat, risiko yang muncul sangat besar, termasuk tingginya unsur hidrokarbon yang rentan memicu kebakaran dan kerusakan lingkungan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk meningkatkan aspek keselamatan dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.
Jubir Kementerian ESDM Dwi Anggia menyampaikan rasa duka mendalam terhadap para korban tewas akibat kebakaran yang menimpa sumur minyak di Blora. ‘Banyak sumur tersebut yang tidak mengindahkan aspek keselamatan.
”Sumur masyarakat ini berada di bawah naungan 1 BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi dan/atau UMKM, dan kerjasama dengan KKKS. BUMD/Koperasi/UMKM ini memiliki tanggung jawab perbaikan tata kelola (termasuk lingkungan dan keselamatan),” ujarnya.

