KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rmeminta tiga mobil mewah milik eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel segera dikembalikan. Kendaraan itu diduga kuat berkaitan dengan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Yang merasa memindahkan kendaraan, segera serahkan kepada kami,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Menurut Asep, mobil-mobil tersebut sempat dipindahkan orang dekat Noel pasca-OTT berlangsung. Meski disebut sebagai tindakan spontan, KPK menegaskan kendaraan itu harus diserahkan sebagai barang bukti untuk menguak perkara secara terang-benderang.
Kasus ini makin panas setelah KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel sendiri. Daftar tersangka mencakup pejabat Kementerian Ketenagakerjaan hingga pihak swasta, mulai dari Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anita Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia yaitu Temurila dan Miki Mahfud.
Nama Irvian bahkan disebut-sebut sebagai ‘sultan’ oleh Noel, karena menjadi orang yang paling banyak menerima aliran uang pemerasan.
Dari OTT ini, KPK telah menyita 24 kendaraan, uang tunai Rp3 miliar, hingga motor gede Ducati biru yang diduga milik Noel. (*)

