Berita UtamaKeuangan

Tidak Bayar PBB Lebih dari Tiga Tahun, SPPT Dinonaktikan

×

Tidak Bayar PBB Lebih dari Tiga Tahun, SPPT Dinonaktikan

Sebarkan artikel ini
bapenda pandeg
Rapat penyusunan peraturan retribusi daerah oleh Bapenda Pandeglang. (Dok Bapenda Pandeglang)

KITAINDONESAISATU.COM-Wajib pajak di Kabupaten Pandeglang yang tidak bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dari tiga tahun, akan dinonaktifkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Kebijakan ini dilakuan guna mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor PBB.

Ramdani Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mengimbau kepada wajib pajak agar taat bayar pajak. “Khusus kepada wajib pajak PBB agar melakukan pembayaran tepat waktu agar tidak kena sanksi denda. Serta sanksi penonaktifan SPPT,” katanya di Pendopo Bupati Pandeglang, Selasa (13/01/2026).

Sanksi penonaktifan SPPT, lanjut Ramdani, menjadi langkah terakhir bagi WP yang tidak membayar PBB lebih dari tiga tahun. “Jadi, setelah tiga tahun tidak ada pembayaran, Bapenda akan langsung menonaktifkan SPPT. Penonaktifan SPPT ini akan mulai berlaku tahun ke-4. Jadi setelah empat tahun tak bayar maka otomatis nonaktif,” katanya.

Oleh karena itu, Bapenda mengajak kepada WP untuk proaktif melakukan pembayaran pajak. Pada saat ini lebih mudah dan bisa melakukan pembayaran banyak kanalnya. “Jangan sampai menunggu dinonaktifkan. Karena, ketika melakukan pembayaran yang pokoknya tetap harus bayar penuh,” katanya.

Baca Juga  Harga Emas Jumat 31 Oktober: Melonjak Tajam Jadi Rp2,3 Juta

Tagihan pokok tetap dibayar penuh. “Namun, untuk denda keterlambatan jika ada momen tertentu bisa diputihkan, tapi untuk yang pokok nggak bisa alias dibayar penuh,” ujar Ramdani.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2025 menghadapi berbagai tantangan. Target awal PAD ditetapkan sekitar Rp 350 miliar, namun seiring berjalannya waktu kemudian disesuaikan. Hingga akhir tahun 2025, realisasi PAD tercatat baru mencapai sekitar 77 persen. Sedangkan tahun 2026 PAD dipatok sebesar Rp 336,8 miliar atau turun dari tahun 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *