AKBP Ari Galang menyebutkan bahwa saat ini fokus utama penyidik adalah mengejar pemasok di atasnya, sehingga belum bisa menyimpulkan apakah jaringan ini juga menyasar tempat hiburan malam lainnya di sekitar Alexa Suites Jakarta Utara.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga mengungkap fakta mengejutkan. Mereka ternyata tidak terindikasi menggunakan jenis narkotika lain dan murni hanya terlibat dalam bisnis peredaran vape etomidate yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan jiwa.
Kini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar.
Berdasarkan data BNN, penyalahgunaan etomidate yang awalnya merupakan obat bius medis kini marak disalahgunakan dalam bentuk vape karena efek euforia dan halusinasinya yang berbahaya.
Penindakan tegas oleh Polres Metro Jakarta Utara terhadap peredaran vape etomidate di Alexa Suites Jakarta Utara ini diharapkan menjadi pukulan telak bagi para pengedar narkoba berkedok tempat hiburan malam.***


