KITAINDONESIASATU.COM – Terungkap, surat keputusan Kadin Indonesia bernomor 198 yang ditandatangani Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie tentang penggantian Caretaker Kadin Jabar dari Agung Suryamal ke Taufan Eko Nugroho cacat prosedural alias cacat hukum.
Hal itu mengacu pada pendapat ahli hukum tata negara Dr. Eki Sirojul Baehaqi SH, MH yang dihadirkan sebagai saksi ahli pada lanjutan sidang gugatan Rp20 Miliar yang diajukan Nizar Sungkar, ketua Kadin Jabar versi Muprov Bandung, di PN Bandung Kamis 3 September 2026.
Dalam sidang itu, Eki mengatakan kalau sebuah keputusan dari ketua sebuah organisasi tanpa melalui aturan dengan berlandaskan azas berkeadilan dan azas motivasi maka dengan sendirinya bahwa keputusan itu cacat prosedural alias cacat hukum.
Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum turut tergugat Agung Suryamal ini menjelaskan bahwa sebuah surat keputusan di sebuah organisasi lebih dulu harus mengacu pada aturan organisasi. Jika skep 198 tidak melalui prosedur itu, bisa disebut tidak sah.
Menurut Eki, organisasi Kadin bukan korporasi atau badan hukum privat untuk mencari keuntungan melainkan badan hukum publik yang dibentuk melalui undang undang dan disahkan oleh negara melaluu UU no1 tahun 1987.
Jadi, lanjutnya, segala sesuatu harus mengacu pada AD ART dan peraturan organisasi. Tanpa hal itu berarti tidak sah. “Jadi sebuah keputusan yang dikeluarkan Kadin lebih dulu harus melalui prosedural yang telah ditetapkan dan berazaskan kemanfaatan, motivasi dan berkeadilan, ” tegasnya.
Menjawab salah seorang penanya, Eki mengatakan sebuah surat keputusan menjadi tanggungjawab pembuat surat untuk diteruskan kepada pihak pihak yang berkepentingan. Jika surat itu merupakan pergantian orang maka orang yang diganti perlu mendapat surat keputusan pergantian dan tembusanya harus diterima oleh orang orang yang berkepentingan dengan surat tersebut.
“Kalau orang yang diganti saja tidak terima maka pergantian orang seperti yang dimaksud di surat tersebut tidak sah menurut hukum, ” tegas Eki.





