KITAINDONESIASATU.COM – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh oditur militer dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Keempat terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan surat dakwaan, aksi penyerangan ini dipicu oleh rasa kesal para terdakwa terhadap korban. Mereka menilai tindakan Andrie Yunus yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan pada Maret 2025 lalu, telah melecehkan institusi TNI.
Setelah merencanakan aksi dan membagi tugas, para pelaku mengeksekusi penyiraman air keras tersebut pada Maret 2026.
Atas tuntutan hukum 2,5 tahun penjara yang diajukan oleh oditur militer, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada agenda persidangan berikutnya.(*)

